Hai sahabat setia...
lebaran hampir tiba...
di desa tempat tinggalku, setiap kali menjelang lebaran, ada kebiasaan ziarah kubur. Galau juga sih antara mau ikut atau tidak. Nah... kali ini berbagi pengetahuan soal hukum kaum wanita ziarah kubur. Langsung aja kita simak ulasannya... ;)
Pendapat Ulama Tentang Hukum Wanita Berziarah Kubur
Dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku
pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR.
Muslim).
Didalam riwayat Abu Daud ditambahkan,”..Sesungguhnya ia adalah
peringatan.” Didalam riwayat al Hakim disebutkan,”Ia (Ziarah kubur)
melunakkan hati, mengucurkan air mata, maka janganlah berkata kotor.”
sedang didalam riwayat Tirmidzi disebutkan,”Maka sesungguhnya ia
mengingatkan akherat.” Ia mengatakan,’Hadits Buraidah adalah hadits
Hasan Shohih).
Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi kaum laki-laki untuk
berziarah kubur. Adapun bagi kaum wanita maka terjadi perbedaan pendapat
dikalangan para ulama :
- Haram secara mutlak, baik menimbulkan fitnah, kemudharatan atau
tidak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
berkata,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan
menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Abu
Daud)
- Haram apabila akan menimbulkan fitnah berdasarkan hadits dari
Abdullah bin Murroh dari Masruq dari Abdullah dari Nabi saw
bersabda,”Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju dan
mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah.” (HR. Bukhori)
- Makruh, berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami dahulu
dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada
kami.” (HR. Bukhori Muslim)
- Boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh dikarenakan para wanita termasuk didalam keumuman hadits diatas, selama tidak mengundang fitnah.
Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra berkata,”Bahwa Rasulullah saw melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan. Beliau saw bersabda,’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’
Wanita itu mengatakan,’Sesungguhnya engkau tidaklah ditimpa musibah
seperti yang telah menimpaku sehingga engkau tidak mengetahuinya.’
Dikatakan kepada wanita itu,’Sesungguhnya orang ini adalah Nabi.’ Maka
wanita itu pun mendatangi Nabi saw dan ia tidak mendapati adanya para
penjaga disisi Nabi saw. Wanita itu berkata,’Aku tidak mengenalmu.’
Beliau bersabda,’Sesungguhnya sabar adalah pada saat pertama kali
mendapati (musibah itu).” (HR. Bukhori).
Hadits ini menunjukan bahwa nabi saw tidaklah melarang wanita itu
duduk di kuburan dan taqrir (pengukuhan) beliau saw adalah hujjah
(dalil).
Dan diantara orang yang membolehkannya secara umum bagi laki-laki
maupun perempuan adalah Aisyah. Diriwayatkan oleh Hakim dari jalan Ibnu
Abi Mulaikah bahwasanya dia pernah melihat Aisyah menziarahi kuburan
saudara laki-lakinya, Abdurrahman.”Aisyah ditanya,’Bukankah Nabi saw
telah melarang hal ini.’Dia menjawab,’Ya, dahulu beliau saw pernah
melarangnya kemudian memerintahkan untuk menziarahinya.” (HR. Baihaqi)–
(Fathul bari juz III hal 180)
Telaah Beberapa Dalil Diatas
Imam Tirmidzi mengatakan,”Hadits Ibnu Abbas diatas yang diapakai
sebagai dalil oleh mereka yang mengharamkan wanita berziarah kubur
menurut sebagian ulama bahwa hadits itu terjadi sebelum adanya rukhshoh
(keringanan) dari Nabi saw untuk ziarah kubur. Tatkala ada rukhshoh maka
yang termasuk didalam rukhshoh ini adalah kaum laki-laki dan wanita.”
(Aunul Ma’bud juz V hal 41)
Terhadap hadits pelaknatan yang digunakan oleh mereka yang
mengharamkan ziarah wanita ke kuburan, maka disebutkan Ibnu Taimiyah
bahwa telah datang riwayat dari Nabi saw melalui dua jalan :
1. “Annahu la’ana zuwarootil qubuur; artinya,’Bahwasanya beliau saw
telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” dari Abu
Hurairoh,”Annan Nabiyya la’ana zaairootil qubuur, artinya,’Bahwa Nabi
saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” Diriwayatkan oleh
Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishohihkan olehnya.
2. Dan dari Ibnu Abbas bahwa ,”Rasulullah saw melaknat para wanita
yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan
diatasnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, an Nasa’i, Tirmidzi dan dihasankan
olehnya, didalam kitabnya yang lain dishohihkan olehnya serta
diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah )
Disebutkan,”Hadits itu telah diriwayatkan dari dua jalan yang
berbeda; satu dari Ibnu Abbas dan yang lainnya dari Abu Hurairoh.
Orang-orang yang meriwayatkan didalam hadits yang satu bukanlah mereka
yang meriwayatkannya pada hadits yang lainnya. Kedua kelompok tersebut
tidak saling meriwayatkan dari yang lainnya. Didalam kedua sanadnya
tidak ada orang yang diragukan karena berdusta.
esungguhnya pelemahannya hanya dari sisi buruknya hafalan. Dan dalam
keadaan seperti ini tetap dianggap sebagai hujjah (dalil) yang tidak
bisa diragukan. Ini adalah hasan yang paling baik yang telah disyaratkan
oleh Tirmidzi, dia meletakkannya pada hasan dikarenakan banyaknya jalan
dan tidak ada orang yang disangsikan didalamnya serta tidak menyimpang
atau bertentangan dengan apa yang telah diriwayatkan oleh orang-orang
yang tsiqoh (dipercaya).”
Sedangkan pendapat dari mereka yang mengatakan bahwa ziarah wanita ke
kuburan adalah makruh, yaitu Ahmad, Syafi’i dan para pengikutnya adalah
bahwa hadits tentang laknat itu merupakan dalil terhadap pengharaman
sedangkan hadits perizinan—Hadits Aisyah—menghilangkan pengharaman itu,
sehingga yang tinggal adalah makruh.
Hal ini dikuatkan oleh Hadits Ummu ‘Athiyah ,”Kami dahulu dilarang
untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.”
(HR. Bukhori Muslim) Ziarah adalah bagian dari mengikuti jenazah maka
kedua-duanya (menziarahi dan mengikuti jenazah) adalah makruh yang tidak
diharamkan.
Sebagian dari ulama yang mengatakan makruh, seperti Ishaq bin
Rohuyah, mengatakan,”Pelaknatan menggunakan lafazh az Zuwaroot, artinya;
para wanita yang banyak berziarah. Maka jika hanya sekali berziarah
dalam seumur hidupnya maka ia tidaklah termasuk dalam lafazh itu dan
wanita tersebut tidaklah disebut dengan wanit yang sering berziarah.
Mereka mengatakan,”Aisyah hanya berziarah sekali sehingga ia tidak
disebut dengan wanita yang sering berziarah.” (Fathul ari juz XXIV hal
196 – 198)
Sesungguhnya hadits Anas tidaklah mengukuhkan ziarah wanita itu akan
tetapi hanya memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dengan
menjalankan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan meninggalkan
apa-apa yang dilarang-Nya.
Secara umum hadits itu adalah pelarangan dari ziarah kubur. Beliau
saw bersabda kepada wanita itu,”Bersabarlah.” Dan telah diketahui bahwa
kedatangan wanita itu ke kuburan kemudian menangisinya adalah perbuatan
meniadakan kesabarannya tatkala dia menolak nasehat dari Rasul saw
dikarenakan belum mengenalinya dan Rasulullah saw pun berlalu darinya.
Kemudian tatkala wanita itu mengetahui bahwa yang memerintahkannya
adalah Rasulullah saw maka dia pun mendatanginya dan meminta maaf
kepadanya karena mengabaikan perintahnya. Jadi adakah dalil didalam
hadits itu yang membolehkan ziarah kubur bagi kaum wanita?!
Pelarangan ziarah kubur yang kemudian dibolehkan—didalam Ibnu
Buraidah—adalah pada awal-awal islam untuk menjaga keimanan, meniadakan
ketergantungan dengan orang-orang yang sudah meninggal serta menutup
jalan menuju kemusyrikan yang menjadi pangkalnya adalah mengagungkan dan
menyembah kuburan.
Ibnu Abbas mengatakan,”Tatkala keimanan sudah kokoh bersemayam
didalam hati mereka (kaum muslimin) dengan terkikisnya kemusyrikan dan
terkukuhkannya agama maka mereka diizinkan berziarah kubur untuk
menambah keimanan dan mengingatkannya terhadap apa yang telah diciptakan
baginya berupa negeri yang kekal (akherat). Perizinan dan pelarangannya
pada waktu itu adalah demi kemaslahatan.
Adapun bagi kaum wanita, meskipun terdapat kemaslahatan didalamnya
akan tetapi ziarah mereka juga akan menimbulkan kemudharatan yang telah
diketahui secara khsuus maupun umum, berupa fitnah bagi orang yang masih
hidup atau menyakiti si mayit (karena tangisannya yang
berteriak-teriak).
Kemudharatan ini tidaklah bisa dicegah kecuali dengan melarang mereka
dari menziarahinya. Dalam hal ini kemudharatannya lebih besar daripada
kemaslahatannya yang sedikit bagi mereka. Syari’ah tegak diatas
pengharaman suatu perbuatan apabila kemudharatannya lebih kuat daripada
kemaslahatannya. Kuatnya kemudharatan dalam permasalahan ini tidaklah
tersembunyi maka melarang kaum wanita dari berziarah kubur adalah
diantara perbuatan baik dalam syari’ah.“ (Aunul Ma’bud juz V hal 43)
Dengan demikian hukum bagi seorang wanita yang menziarahi kuburan
adalah makruh yang tidak diharamkan selama tidak menimbulkan fitnah dan
kemudharatan baik bagi diri sendiri seperti; menyingkap auratnya,
berteriak-teriak, menangis dengan suara kencang, memukuli diri dan
lainnya, ataupun membawa fitnah dan mudharat bagi orang lain, dan
apabila hal ini terjadi maka ziarahnya menjadi haram.
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-

